Alasan David ML menggugat kostum timnas:
"Hal itu melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan".David ML menyebutkan:
"Dalam Pasal 52 dijelaskan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah, atau WNI yang mengemban tugas negara di luar negeri".Jadi kalau begitu, Masyarakat Indonesia yang berkeliaran di tanah air tidak boleh bawa-bawa gambar garuda/bendera donk!!! Aneh, Lambang Negara sendiri gak boleh dimiliki oleh Rakyatnya.
Lambang Garuda di dada para Timnas sudah ada sejak dulu kala. Aneh memang, disaat Timnas terpuruk dan tak ada prestasi, tak ada sedikitpun gugatan murahan seperti itu. Tapi sebaliknya, disaat Timnas sedikit ada perubahan dan sedikit mengharumkan nama Bangsa, kok malah dipermasalahkan. Kenapa tidak dari dulu?
Aneh memang David ML ini. Bukannya mendukung Tim kebanggaan Indonesia, ini malah seolah mempersulit pencapaian prestasi Timnas.
{ 0 Comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment